Hak intelektual (KI) adalah hak yang diberikan kepada seseorang atau kelompok orang untuk menggunakan dan mendapatkan manfaat ekonomis dari kekayaan intelektual yang dimiliki dan/atau diciptakan.
Ada lima jenis hak intelektual, yaitu:
Tujuan dari hak intelektual adalah untuk melindungi dan mendorong kreativitas dan inovasi. Hak intelektual memberikan perlindungan kepada pencipta dan pemilik kekayaan intelektual dari penyalahgunaan oleh pihak lain.
Untuk mendapatkan hak intelektual, pencipta atau pemilik kekayaan intelektual harus mendaftarkan kekayaan intelektualnya kepada negara. Pendaftaran kekayaan intelektual dapat dilakukan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Manfaat dari hak intelektual antara lain:
Hak intelektual adalah hal yang penting untuk melindungi kreativitas dan inovasi. Dengan adanya hak intelektual, pencipta dan pemilik kekayaan intelektual dapat memperoleh manfaat ekonomis dari hasil karya mereka.
WebJakarta -. Hak Kekayaan Intelektual atau HAKI adalah hak atas kekayaan yang timbul karena kemampuan intelektual manusia. Mengutip dari Panduan. WebHak Kekayaan Intelektual (HAKI) merupakan sebagai perlindungan hukum dari negara kepada individu dan / atau sekelompok orang atau kelompok yang ide dan. WebApa itu Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)? Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) merujuk pada hak-hak hukum yang diberikan kepada pencipta, penemu, atau pemilik.
Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) : Pengertian dan Jenisnya – Source: Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) : Pengertian dan Jenisnya
HKI: Jenis dan Tujuan Hak Kekayaan Intelektual – BAMS – Source: BAMS
Pentingnya Pemahaman Hak Kekayaan Intelektual dalam Ekonomi Kreatif – Source: Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Apa Itu Hak Intelektual, Hak Atas Kekayaan Intelektual | HAKI | Produk Kreatif dan Kewirausahaan, 20.03 MB, 14:35, 94,757, Edutainment5, 2020-09-22T08:58:41.000000Z, 5, Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) : Pengertian dan Jenisnya, Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) : Pengertian dan Jenisnya, 360 x 640, jpg, , 3, apa-itu-hak-intelektual
Apa Itu Hak Intelektual. WebMengenal apa itu Hak Kekayaan Intelektual (HKI), jenis HKI dan contoh HKI. tirto.id – Hak Kekayaan Intelektual (HKI) didefinisikan sebagai hak untuk memperoleh. WebHak kekayaan intelektual (HKI) merupakan hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau suatu kelompok..
Materi dari pelajaran Produk Kreatif dan Kewirausahaan. Hak Atas Kekayaan Inetelektual.
Tujuan mempelajari materi ini adalah :
Kita mampu menjelaskan pengertian Hak atas Kekayaan Intelektual, mampu memahami manfaatnya dan mengimplementasikan dalam dunia usaha maupun dalam kehidupan sehari-hari secara teliti dan mandiri.
Materi yang dibahas adalah :
1. Pengertian HAKI
2. HAKI menurut para ahli
3. Sifat dari HAKI
4. Tujuan dan manfaat HAKI
5. Konsep HAKI
6. Prinsip-prinsip HAKI
7. Karya intelektual berdasarkan HAKI
8. Hak Cipta (Copyright)
9. Hak Kekayaan Industri (industrial property right)
Koreksi UU Hak Cipta :
UU Hak Cipta yang benar adalah UU nomor 19 tahun 2002.
Untuk saat ini UU Hak Cipta telah terbit yang baru yaitu UU Nomor 28 tahun 2014, penjelasannya seperti di bawah ini:
Hak Cipta dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Koreksi contoh Hak paten :
Hak paten milik Bj Habibie adalah “Aeronautika”
Untuk kelanjutan mengenai dasar hukum HAKI (Indonesia & Internasional), persyaratan paten, cara mengajukan permohonan haki, pemeliharaan haki/paten akan disampaikan pada video berikutnya.
Cotent creator : Panca Suryadi Widodo
Sumber : Modul Buku Produk Kreatif dan Kewirausahaan
#HAKI#hakataskekayaanintelektual#hakkekayaanintelektual#hakcipta#hakkekayaanindustri#pengertianhaki#sifathaki#tujuanhaki#konsephaki#prinsiphaki
Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) : Pengertian dan Jenisnya
Apa Itu Hak Intelektual, WebHak Kekayaan Intelektual (HAKI) merupakan sebagai perlindungan hukum dari negara kepada individu dan / atau sekelompok orang atau kelompok yang ide dan. WebApa itu Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)? Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) merujuk pada hak-hak hukum yang diberikan kepada pencipta, penemu, atau pemilik.
Hak Atas Kekayaan Intelektual | HAKI | Produk Kreatif dan Kewirausahaan
Source: Youtube.com
Hak Kekayaan Intelektual
Source: Youtube.com
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL | VIDEO KINFOGRAFIS
Source: Youtube.com
What Is Intellectual Property & Why Do I Care
Source: Youtube.com
Introduction to IP: Crash Course Intellectual Property #1
Source: Youtube.com
yaan-intelektual-jenisApa Itu Hak Kekayaan Intelektual, Jenis dan Contohnya – Tirto.ID
tirto.id – Hak Kekayaan Intelektual (HKI) didefinisikan sebagai hak untuk memperoleh perlindungan secara hukum atas kekayaan intelektual sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang HKI.
pediaHAKI: Pengertian, Kepanjangan, Fungsi, Manfaat, dan Jenisnya
Jakarta – Hak Kekayaan Intelektual atau HAKI adalah hak atas kekayaan yang timbul karena kemampuan intelektual manusia. Mengutip dari Panduan Pengenalan HKI Ditjen Industri Kecil dan Menengah Departemen Perindustrian, karya-karya intelektual ini bisa berasal dari bidang ilmu pengetahuan, seni, sastra, ataupun teknologi.
apa-itu-hak-kekayaanHak Kekayaan Intelektual (HAKI) Adalah: Pengertian, Dasar …
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Adalah: Pengertian, Dasar Hukum, Kategori, Tujuan dan Manfaatnya Published 1 year ago on 08/08/2022 By Muhamad Iqbal Tahukah kamu, jika seseorang menghasilkan karya intelektual, penemuan, ataupun inovasi terbaru, maka orang tersebut berhak mendaftarkannya untuk mendapatkan Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
intelektual-adalahHak Kekayaan Intelektual (HAKI) – Pengertian, Jenis dan Tujuan
adHak Kekayaan Intelektual (HKI): Pengertian dan Tujuannya
” Hak kekayaan intelektual merupakan hak eksklusif yang diberikan negara kepada kreator, inventor, atau pendesain atas hasil kreasi atau temuannya yang memiliki nilai komersial, baik langsung secara otomatis maupun melalui pendaftaran pada instansi terkait, sebagai bentuk penghargaan atau pengakuan hak yang patut diberikan perlindungan hukum.”