Kementerian Yang Menguruskan Sumber Tenaga

Info Tentang Kementerian Yang Menguruskan Sumber Tenaga, Pilih pertanyaan yang senada dengan kesukaan Anda seperti Kementerian Yang Menguruskan Sumber Tenaga. Kementerian yang menguruskan sumber tenaga di Indonesia adalah **Kementerian Energi dan Sumber Daya Tingkatkan perjalanan pengetahuan Anda dan rasakan kegembiraan belajar yang mendalam. Dengan berbagi informasi dan pengetahuan, Anda dapat membantu pemahaman orang lain. Pelajari nasihat dari para ahli dan tingkatkan diri Anda. Dapatkan wawasan baru dan tingkatkan pengetahuan Anda untuk hidup yang lebih kaya dan memuaskan.

Sekilas video dari Kementerian Yang Menguruskan Sumber Tenaga

Kementerian yang menguruskan sumber tenaga di Indonesia adalah **Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)**. Kementerian ini bertanggung jawab dalam pengelolaan energi dan sumber daya mineral di Indonesia. Kementerian ESDM memiliki tugas dan fungsi dalam pengelolaan energi dan sumber daya mineral yang meliputi penyusunan kebijakan, perumusan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian kebijakan di bidang energi dan sumber daya mineral.

Kementerian ESDM dibentuk pada tahun 1999 dengan nama Kementerian Pertambangan dan Energi. Kemudian pada tahun 2000, Kementerian Pertambangan dan Energi digabung dengan Departemen Pekerjaan Umum menjadi Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral. Pada tahun 2009, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral diubah menjadi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Demikianlah informasi yang dapat saya berikan.
Kementerian yang menguruskan sumber tenaga di Indonesia adalah **Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)**. Kementerian ini bertanggung jawab dalam pengelolaan energi dan sumber daya mineral di Indonesia. Kementerian ESDM memiliki tugas dan fungsi dalam pengelolaan energi dan sumber daya mineral yang meliputi penyusunan kebijakan, perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang energi dan sumber daya mineral, pengaturan dan pengawasan pelaksanaan kebijakan di bidang energi dan sumber daya mineral, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Presiden dan/atau Menteri.

Baca Juga  Sumpah Yang Mana

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *